Perpanjang STNK kendaraan bekas seringkali menjadi kendala bagi pemilik baru. Salah satu persyaratan yang memberatkan adalah kewajiban mencantumkan KTP pemilik sebelumnya. Namun, ada solusi praktis untuk mengatasi masalah ini.
Melakukan balik nama kendaraan merupakan solusi efektif untuk memperpanjang STNK tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Berita baiknya, saat ini pemerintah menerapkan program bea balik nama kendaraan bekas gratis.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas: Tanpa KTP Pemilik Lama
Proses balik nama kendaraan memang memerlukan beberapa dokumen. Namun, kabar baiknya, KTP pemilik sebelumnya tidak lagi dibutuhkan.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk balik nama kendaraan bekas: E-KTP pemilik baru; STNK asli dan fotokopinya; SKKP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan); BPKB asli dan fotokopinya; serta bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Hanya E-KTP pemilik baru yang diperlukan. Prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: Lebih dari Sekedar Bea Balik Nama
Meskipun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah dihapuskan, masih ada biaya lain yang perlu dipertimbangkan.
Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik baru wajib melunasinya. Namun, beberapa provinsi memberikan program pemutihan pajak, sehingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Rincian Biaya Balik Nama: Perhitungan yang Perlu Diperhatikan
Selain pajak tertunggak, ada beberapa biaya administrasi yang perlu dibayarkan. Biaya-biaya ini meliputi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Biaya mutasi juga perlu dipertimbangkan jika kendaraan akan dipindahkan ke provinsi lain. Berikut rincian biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
- Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0
 - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan ada kemungkinan denda keterlambatan.
 - SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga 250 cc dan Rp 143.000 untuk mobil jenis pick up/mobil barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Denda keterlambatan mungkin berlaku.
 - Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
 - Biaya penerbitan pelat nomor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
 - Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
 - Mutasi (antar provinsi): Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.
 
Pemilik kendaraan bekas perlu mempersiapkan biaya-biaya tersebut. Informasi lebih detail mengenai besaran PKB dapat dicek di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing.
Dengan memahami persyaratan dan biaya yang diperlukan, proses balik nama kendaraan bekas dapat dilakukan dengan lancar. Perlu diingat bahwa informasi biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu, sebaiknya konfirmasikan kembali ke kantor Samsat setempat untuk mendapatkan informasi terkini.
									
													




