Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini
Sumber: Detik.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Program pemutihan denda pajak kendaraan kembali digelar. Ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk melunasinya tanpa harus menanggung beban denda. Jangan sampai dilewatkan karena program ini hanya berlaku sekali.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta: Kesempatan Terbatas!

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak. Mereka dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan dan denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Beliau menekankan bahwa program pemutihan denda pajak ini hanya berlaku sekali.

Periode Pemutihan dan Sanksi yang Dihapus

Program pemutihan denda pajak ini berlaku mulai tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Jangan sampai ketinggalan kesempatan ini!

Sanksi administrasi yang dihapus meliputi bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda keterlambatan pendaftaran kendaraan. Prosesnya otomatis; masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Pembayaran pajak yang dilakukan selama periode ini akan langsung diproses tanpa dikenakan denda.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Denda Pajak

Persyaratan untuk mengikuti program ini sama dengan persyaratan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Berikut rinciannya, dibagi berdasarkan jenis perpanjangan STNK.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Untuk perpanjangan STNK tahunan, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli ditunjukkan kepada petugas).
  • KTP asli dan fotokopi (untuk kendaraan atas nama perorangan).
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, dibutuhkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP, NPWP, dan TDP perusahaan.
  • Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Perpanjangan STNK 5 tahunan membutuhkan persyaratan tambahan:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi (untuk kendaraan atas nama perorangan).
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, dibutuhkan fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan.
  • Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
  • Kendaraan harus dibawa untuk proses cek fisik.

Program pemutihan denda pajak ini merupakan solusi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum masa berlaku program berakhir. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *