Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Cek Tanggal 19 Juni 2025

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Cek Tanggal 19 Juni 2025
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan pada Kamis, 19 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas warga, khususnya pada hari kerja saat volume lalu lintas meningkat signifikan.

Penerapan ganjil genap di tanggal ganjil ini berarti hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) yang diizinkan melintas di jalur yang telah ditentukan. Pengendara dengan pelat nomor genap diimbau mencari alternatif rute atau transportasi lain.

26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap di Jakarta

Sistem ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan utama di Jakarta. Daftar lengkap ruas jalan tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Berikut daftar lengkap 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Petugas akan memantau penerapan ganjil genap dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pengecualian Ganjil Genap Jakarta

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Hal ini untuk memastikan kelancaran layanan publik dan kepentingan tertentu.

Berikut beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap:

  • Kendaraan khusus penyandang disabilitas.
  • Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum (plat kuning).
  • Kendaraan listrik.
  • Sepeda motor.
  • Angkutan barang BBM dan gas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  • Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI, dan Polri.
  • Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional.
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan.
  • Kendaraan kepentingan tertentu (misalnya, pengangkut uang).
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan).
  • Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19.
  • Kendaraan angkutan barang logistik.

Daftar pengecualian ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru.

Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta

Untuk menghindari kendala, pengendara perlu mempersiapkan diri sebelum bepergian. Berikut beberapa kiat praktis yang perlu diperhatikan.

Berikut beberapa tips agar perjalanan Anda tetap lancar saat ganjil genap berlaku:

  • Periksa tanggal dan angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda.
  • Pelajari rute yang terkena ganjil genap dan cari alternatif rute.
  • Berangkat lebih awal untuk menghindari kemacetan.
  • Gunakan transportasi umum (MRT, LRT, TransJakarta, KRL) jika memungkinkan.
  • Manfaatkan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute alternatif.
  • Pertimbangkan untuk menggunakan jasa transportasi online atau sewa kendaraan.
  • Ingat jam operasional ganjil genap: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, Senin-Jumat (tidak berlaku akhir pekan dan libur nasional).

Dengan persiapan yang matang, Anda dapat menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan tetap lancar.

Dengan memahami aturan ganjil genap dan tips di atas, diharapkan mobilitas warga Jakarta tetap terjaga meskipun kebijakan ini diberlakukan. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman dan efisien.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *