Pulau Panjang Sumbawa Dijual Online? Misteri di Baliknya Terungkap

Pulau Panjang Sumbawa Dijual Online? Misteri di Baliknya Terungkap
Sumber: Liputan6.com

Kehebohan melanda publik setelah Pulau Panjang di Desa Labuhan Mapin, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdaftar di situs jual beli pulau internasional, privateislandsonline.com. Penawaran tersebut muncul pada Sabtu, 21 Juni 2025, memicu pertanyaan dan kekhawatiran tentang legalitas transaksi tersebut.

Situs tersebut memang mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label “For Sale,” namun tidak menyertakan harga jual. Harga akan disesuaikan berdasarkan permintaan pembeli. Luas pulau yang ditawarkan tercatat 3.300 hektare dan diklaim sebagai pulau milik pribadi.

Penjualan Ilegal Pulau Panjang dan Empat Pulau Lainnya

Selain Pulau Panjang, empat pulau lain di Indonesia juga terdaftar untuk dijual di situs yang diduga ilegal tersebut. Keempat pulau tersebut adalah Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung.

Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa penjualan pulau-pulau tersebut merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menindak oknum yang terlibat dalam aktivitas ini.

Pulau Panjang: Kawasan Konservasi yang Dilindungi

Pulau Panjang memiliki keindahan alam yang luar biasa, dengan keanekaragaman hayati yang kaya. Vegetasi mangrove mendominasi pulau ini, dengan spesies utama dari genus *Rhizophora*, seperti *Rhizophora apiculata*, *R. stylosa*, dan *R. mucronata*, serta *Bruguiera gymnorhiza* (Tanjang Merah).

Status Pulau Panjang sebagai Kawasan Suaka Alam telah ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 pada 15 Juni 1999. Luas kawasan konservasi ini sebenarnya mencapai 22.185,14 hektare dan berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Provinsi NTB tegas menyatakan bahwa penjualan Pulau Panjang merupakan pelanggaran hukum. Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menekankan bahwa tidak ada individu atau badan hukum yang berhak memiliki pulau tersebut. Pulau ini dikelola berdasarkan prinsip keberlanjutan dan pemanfaatannya tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya.

Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan NTB akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Proses penyelidikan ini akan memastikan agar tindakan yang diambil tepat dan sesuai prosedur.

Tanggapan Pemerintah dan Kasus Serupa

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB juga menyatakan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi milik negara dan tidak dapat diperjualbelikan. Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan, menjelaskan adanya berbagai nomenklatur yang berkaitan dengan Pulau Panjang di Sumbawa.

Pulau Panjang memiliki terumbu karang yang kaya dan beragam spesies ikan karang, menjadikannya destinasi wisata bawah laut yang potensial. Kekayaan alam ini semakin memperkuat statusnya sebagai kawasan konservasi yang dilindungi.

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2022, terkait lelang Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Meskipun Kepulauan Widi telah memiliki izin pengelolaan dari pemerintah provinsi kepada pihak swasta, penjualan tersebut tetap menuai kontroversi.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak dapat dimiliki secara utuh oleh pihak mana pun. Pengelolaan pulau-pulau kecil harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak yang ingin mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan akan dikenai sanksi tegas.

Kasus penjualan Pulau Panjang secara *online* ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan aset negara, khususnya pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang melibatkan aset-aset strategis milik negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *