Membangun rumah atau merenovasi bangunan? Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah kunci legalitasnya. Izin ini, yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), memastikan pembangunan Anda sesuai regulasi dan aman.
PBG tak hanya soal legalitas, tapi juga keamanan, kenyamanan, dan keselarasan dengan rencana tata ruang wilayah. Proses pengurusan PBG kini lebih mudah, sebagian besar dilakukan secara online.
Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
PBG adalah izin resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Izin ini memastikan pembangunan atau renovasi gedung sesuai aturan teknis, tata ruang, dan keselamatan.
Penerbitan PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. PBG menggantikan IMB yang sebelumnya berlaku.
PBG mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bangunan yang dibangun pun harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi.
Kapan Anda Membutuhkan PBG?
Anda wajib mengurus PBG jika ingin membangun gedung baru, baik rumah tinggal, ruko, kantor, maupun gedung komersial.
Renovasi atau perubahan struktur bangunan juga membutuhkan PBG. Ini termasuk penambahan lantai, perubahan fungsi bangunan, atau modifikasi signifikan.
Rehabilitasi atau perawatan bangunan yang berdampak pada struktur utama juga memerlukan PBG. Begitu pula jika Anda ingin memperpanjang masa layak bangunan yang sudah ada.
PBG tidak dibutuhkan untuk bangunan sementara (kurang dari 5 tahun) atau bangunan darurat. Namun, bangunan tersebut tetap harus memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Langkah-langkah Mengurus PBG Secara Online
Pengurusan PBG kini semakin mudah, sebagian besar prosesnya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau Online Single Submission (OSS).
Berikut langkah-langkah umum yang perlu Anda ikuti:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi KTP dan NPWP pemohon (individu atau badan usaha). Dokumen ini penting untuk verifikasi identitas.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha). Berlaku untuk pengajuan PBG atas nama perusahaan.
- Fotokopi sertifikat tanah (SHM/SHGB) atau bukti kepemilikan lain (akta jual beli, girik, dll.). Bukti kepemilikan tanah sangat penting untuk pengajuan PBG.
- Surat pernyataan kepemilikan tanah jika tidak ada sertifikat resmi. Sebagai alternatif bukti kepemilikan jika sertifikat belum tersedia.
- Rencana teknis bangunan (gambar arsitektur, struktur, dan utilitas) yang disusun oleh arsitek atau insinyur berlisensi. Desain bangunan harus sesuai standar.
- Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL untuk bangunan besar/komersial. Diperlukan untuk bangunan yang berdampak besar terhadap lingkungan.
- Dokumen Kesesuaian Fungsi (jika bangunan memiliki fungsi khusus, seperti rumah sakit atau hotel). Diperlukan untuk bangunan dengan fungsi khusus.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (untuk bangunan di kawasan padat). Menjamin tidak ada masalah dengan tetangga.
- Surat persetujuan dari pihak terkait (misalnya, pengelola kawasan untuk bangunan di perumahan). Diperlukan izin dari pengelola jika bangunan berada di kawasan tertentu.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Bukti pembayaran pajak.
- Izin lingkungan untuk bangunan di kawasan tertentu. Diperlukan untuk bangunan di kawasan yang memiliki aturan khusus.
- Rekomendasi dari dinas terkait (misalnya, Dinas Kebudayaan untuk bangunan di cagar budaya). Diperlukan untuk bangunan di area cagar budaya.
Pastikan semua dokumen teknis disusun oleh profesional bersertifikat untuk menghindari penolakan.
2. Akses Sistem SIMBG atau OSS
Akses SIMBG (simbg.pu.go.id) atau OSS (oss.go.id) sesuai kebutuhan Anda. SIMBG khusus untuk PBG, sementara OSS untuk izin usaha dan PBG sekaligus.
Buat akun menggunakan NIK (untuk individu) atau NIB (untuk badan usaha). Login dan pilih menu pengajuan PBG.
Isi formulir digital secara lengkap dan akurat. Data yang dibutuhkan mencakup data pemohon, lokasi bangunan, dan spesifikasi teknis.
3. Unggah Dokumen dan Rencana Teknis
Unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan dalam format PDF. Pastikan semua dokumen lengkap dan terbaca.
Sistem akan memverifikasi kelengkapan dokumen secara otomatis. Anda akan mendapat pemberitahuan jika ada dokumen yang kurang atau perlu diperbaiki.
4. Konsultasi Teknis
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan untuk konsultasi teknis dengan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Dinas Teknis setempat. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana bangunan dengan regulasi.
Proses ini memastikan bangunan Anda aman, sesuai aturan, dan nyaman dihuni. Dengan memahami PBG dan mengurusnya dengan benar, Anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan pembangunan berjalan lancar.