16 Mahasiswa Trisakti Tersangka: Polda Metro Ungkap Daftar Lengkapnya

16 Mahasiswa Trisakti Tersangka: Polda Metro Ungkap Daftar Lengkapnya
Sumber: Idntimes.com

Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi peringatan 27 tahun Reformasi di depan Balai Kota Jakarta Pusat, 21 Mei 2025. Dari 93 mahasiswa yang diamankan, 77 telah dipulangkan. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan hal tersebut. Ke-16 mahasiswa tersebut kini didampingi tim penasihat hukum dari LKBH Trisakti.

Penangkapan ini menimbulkan perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Pihak kepolisian menjelaskan kronologi kejadian dan alasan penetapan tersangka, sementara pihak mahasiswa dan aktivis HAM memberikan tanggapan dan pendampingan hukum.

16 Mahasiswa Trisakti Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keenam belas mahasiswa Trisakti dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218 KUHP.

Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa pihaknya dan LKBH Trisakti terus mendampingi para mahasiswa tersangka. Mereka meminta dukungan dan doa dari masyarakat.

Identitas 16 Mahasiswa Tersangka

Identitas keenam belas mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka telah dirilis. Mereka berinisial RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKSE, ENDH, IKBJY, MR, RIJ, NSCS, ZFP, AH, WPAR, dan MAA.

Daftar inisial tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang dan disiarkan secara terbuka. Informasi lebih detail mengenai para mahasiswa tersebut masih terbatas untuk menjaga privasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

Kronologi Penangkapan 93 Mahasiswa di Balai Kota

Insiden bermula saat demonstrasi mahasiswa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025. Massa mahasiswa yang berjumlah besar mencoba menerobos pintu masuk Balai Kota, meskipun lokasi aksi demonstrasi telah ditentukan.

Meskipun perwakilan mahasiswa telah diizinkan masuk ke Balai Kota untuk berdialog, sebagian besar massa tetap memaksa masuk. Hal ini menyebabkan kericuhan dan terjadinya dugaan penganiayaan terhadap tujuh polisi.

Kericuhan terjadi sekitar pukul 16.38 WIB saat massa mencoba menerobos pintu masuk. Situasi semakin memanas ketika massa berupaya menghentikan mobil pejabat negara yang hendak memasuki Balai Kota.

Polisi berusaha menghalau massa dan terjadilah bentrokan. Tujuh anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya diduga menjadi korban penganiayaan.

Setelah imbauan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo, sebanyak 93 mahasiswa ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tes urine dilakukan terhadap seluruh mahasiswa yang diamankan. Tiga di antaranya positif mengandung THC.

Ketiga mahasiswa yang positif THC selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya juga menerima laporan polisi dari seorang polisi inisial MF, yang melaporkan dugaan tindak pidana menghasut kekerasan dan melawan petugas.

Laporan tersebut menyebutkan massa demonstrasi melakukan penghasutan, mendorong, memukul, menendang, dan menggigit petugas hingga mengalami luka.

Kasus ini masih terus berproses secara hukum. Pihak kepolisian dan mahasiswa serta tim kuasa hukumnya memiliki pandangan yang berbeda mengenai peristiwa tersebut. Perkembangan selanjutnya akan menentukan nasib 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik, khususnya mengenai proporsionalitas tindakan kepolisian dalam menangani demonstrasi mahasiswa. Diskusi dan analisis kritis diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan hak-hak demonstran tetap terlindungi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *