Aset Prancis Terancam Sita, Kasus Navayo: Yusril Ajukan Banding

Aset Prancis Terancam Sita, Kasus Navayo: Yusril Ajukan Banding
Sumber: Detik.com

Indonesia menghadapi ancaman penyitaan aset negara di Prancis. Hal ini menyusul kekalahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam sengketa dengan Navayo International AG di pengadilan Paris. Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah sedang berupaya membatalkan putusan pengadilan tersebut. Proses banding masih berlangsung.

Sengketa dengan Navayo International AG

Sengketa ini berawal dari kerjasama antara Kemhan RI dan Navayo International AG terkait penyewaan satelit pada tahun 2015. Kemhan RI kemudian mangkir dari kewajibannya membayar sewa satelit tersebut.

Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD kemudian mengajukan gugatan ke International Chambers of Commerce (ICC) Singapura. ICC Singapura memenangkan gugatan tersebut, menghukum Kemhan RI untuk membayar denda ratusan miliar rupiah.

Pada tahun 2022, Navayo mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis. Pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris pada tahun 2024. Aset yang terancam disita termasuk rumah-rumah dinas pejabat diplomatik RI.

Proses Banding dan Upaya Hukum Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah telah mengajukan banding dan bukti-bukti pendukung ke pengadilan Prancis. Sidang banding telah ditunda, dan akan kembali disidangkan beberapa bulan mendatang.

Pemerintah berpendapat bahwa penyitaan aset negara di luar negeri bertentangan dengan Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik. Upaya hukum akan terus dilakukan untuk mencegah eksekusi putusan pengadilan.

Penyitaan aset negara di luar negeri merupakan hal yang serius dan dapat berdampak buruk pada hubungan diplomatik Indonesia. Pemerintah akan berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang berlaku.

Penyelidikan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Pihak Navayo telah beberapa kali dipanggil, namun mangkir.

Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk menentukan potensi tersangka. Proses pengumpulan bukti terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, serta pemeriksaan ahli.

Terhadap pihak Navayo, Kejagung akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan secara patut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap semua fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan melindungi kepentingan negara.

Pos terkait