Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan tetap aman meskipun terjadi lonjakan klaim yang signifikan sejak awal tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh pejabat sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (21/5/2025).
Meskipun terjadi peningkatan klaim, ketahanan dana JKP hingga April 2025 masih cukup untuk membiayai program selama 410,11 bulan. Angka ini memang menurun dari 523,27 bulan di akhir 2024, namun tetap menunjukkan kondisi yang stabil dan terkendali.
Ketahanan Dana JKP di Tengah Lonjakan Klaim
Penurunan ketahanan dana JKP disebabkan oleh peningkatan jumlah klaim yang tajam. Hal ini sejalan dengan bertambahnya jumlah peserta setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
PP tersebut menaikkan manfaat JKP menjadi 45 persen gaji selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya yang hanya 45 persen gaji selama tiga bulan dan 25 persen gaji untuk tiga bulan berikutnya.
Meskipun kondisi masih terkendali, pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap melakukan observasi lanjutan mengingat situasi yang masih dinilai labil.
Meningkatnya Klaim JKP dan Jumlah Peserta
Dari Januari hingga April 2025, tercatat 52.850 klaim JKP. Ini berarti rata-rata klaim per bulan mencapai 13.210, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022, rata-rata klaim bulanan hanya 844, meningkat menjadi 4.478 pada 2023, dan 4.816 pada 2024. Peningkatan ini menunjukkan dampak signifikan dari perubahan regulasi dan kondisi ekonomi.
Jumlah peserta JKP juga mengalami peningkatan yang signifikan. Tercatat penambahan dua juta peserta dalam empat bulan terakhir, sehingga total peserta mencapai 16,47 juta orang pada April 2025.
Antisipasi Lonjakan PHK dan Strategi BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, memprediksi jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2025 dapat mencapai 280.000 orang.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 24.360 orang telah terkena PHK hingga April 2025, dengan rata-rata 6.090 orang per bulan. Angka ini mendekati rata-rata tahun lalu.
Menghadapi potensi lonjakan PHK ini, Dewan Pengawas mendorong manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkaji dampaknya terhadap strategi peningkatan kepesertaan, asumsi keuangan, dan investasi dalam rencana strategis.
Langkah antisipatif ini penting untuk memastikan BPJS Ketenagakerjaan tetap mampu memberikan layanan optimal kepada para pesertanya.
Dengan mempertimbangkan prediksi jumlah PHK dan lonjakan klaim JKP, BPJS Ketenagakerjaan perlu terus memantau situasi dan melakukan penyesuaian strategi agar dana JKP tetap terjaga dan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja di Indonesia.