Edy Rahmayadi Usul Pemindahan 4 Pulau Aceh Saat Gubernur Sumut?

Edy Rahmayadi Usul Pemindahan 4 Pulau Aceh Saat Gubernur Sumut?
Sumber: Liputan6.com

Presiden Prabowo Subianto telah menyelesaikan polemik kepemilikan empat pulau di antara Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Ini merupakan kabar utama di berbagai media hari ini, mengakhiri perdebatan panjang mengenai status keempat pulau tersebut.

Pengumuman ini mengakhiri kontroversi yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Proses pemindahan administratif keempat pulau ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi.

Pemindahan 4 Pulau Aceh: Usulan dari Era Edy Rahmayadi

Proses pembahasan status empat pulau tersebut ternyata bermula pada tahun 2022. Kala itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengajukan usulan untuk memindahkan keempat pulau tersebut ke wilayah administrasi Sumatera Utara.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan hal ini dalam konferensi pers. Ia menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dikaji pada tahun 2022, namun Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, keberatan.

Kedua gubernur tersebut, menurut Mendagri, mempresentasikan data historis dan dokumen yang mendukung klaim masing-masing provinsi. Perbedaan pendapat tersebut akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi dan kajian mendalam oleh pemerintah pusat.

Kejagung Sita Aset Rp11,8 Triliun: Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah

Berita penting lainnya datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga ini baru saja melakukan penyitaan aset sebesar Rp11.880.351.802.619 dalam kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.

Aset tersebut berasal dari Wilmar Group dan merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutnya sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah Kejagung.

Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan, sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Jampidsus Kejagung dalam memulihkan kerugian negara.

Ziarah Wapres Gibran ke Makam Soekarno di Blitar

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Blitar, Jawa Timur. Salah satu agenda pentingnya adalah berziarah ke makam Presiden pertama RI, Soekarno.

Ziarah tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut mendampingi Wapres Gibran dalam kunjungan tersebut.

Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menjelaskan bahwa ziarah ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada jasa para pendiri bangsa. Kunjungan ini juga dianggap sebagai manifestasi dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menghargai perjuangan para pahlawan kemerdekaan.

Sebagai penutup, tiga berita utama ini mencerminkan dinamika pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Penyelesaian polemik empat pulau Aceh-Sumut menunjukkan upaya pemerintah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat antar daerah, sementara penyitaan aset terbesar sepanjang sejarah Kejagung menggarisbawahi komitmen pemberantasan korupsi. Kunjungan Wapres Gibran ke makam Soekarno juga menyoroti pentingnya penghormatan kepada para pahlawan nasional. Ketiga berita ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang situasi terkini di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *