Kejagung Didesak Bongkar Korupsi Kakap: Jangan Lembek!

Kejagung Didesak Bongkar Korupsi Kakap: Jangan Lembek!
Sumber: Liputan6.com

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Ia menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di semua sektor, tanpa pandang bulu.

Abdullah menyatakan harapannya agar Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), terus bekerja keras mengungkap jaringan korupsi yang kompleks dan meluas. Keberhasilan mengungkap kasus korupsi besar seperti kasus CPO menjadi bukti kapasitas Kejagung.

Dorongan DPR untuk Kejagung Terus Ungkap Korupsi

Menurut Abdullah, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama antar lembaga penegak hukum. Hal ini meliputi Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

Ia menegaskan pentingnya kerjasama tersebut untuk menghindari ego sektoral dan memaksimalkan efektivitas pemberantasan korupsi. Kerja sama antar-lembaga menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi.

Abdullah juga mengingatkan pentingnya setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun.

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

Kejagung baru-baru ini melakukan penyitaan uang senilai Rp 11.880.351.802.619 dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Penyitaan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara. Uang tersebut berasal dari Wilmar Group, sebagai salah satu terdakwa korporasi.

Penyitaan dilakukan dalam tahap penuntutan karena perkara belum berkekuatan hukum tetap. Hal ini sebagai langkah untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Penyitaan tersebut merupakan bentuk kesadaran korporasi dan kerjasama Wilmar Group dalam mengembalikan kerugian negara. Kejagung mengapresiasi langkah tersebut.

Kejagung berharap langkah serupa diikuti oleh dua korporasi lainnya, yaitu PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiga korporasi ini terlibat dalam kasus korupsi yang sama.

Lima Anak Perusahaan Wilmar Group Kembalikan Uang Negara

Dari 17 korporasi yang terlibat, lima anak perusahaan Wilmar Group telah mengembalikan uang kerugian negara. Besarnya dana yang dikembalikan bervariasi.

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
  • PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64
  • Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78

Kejagung berharap tindakan Wilmar Group dapat menjadi contoh bagi korporasi lain yang terlibat dalam kasus serupa. Pemulihan keuangan negara menjadi hal penting dalam penegakan hukum.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17 Juni 2025), menyatakan harapannya agar PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup mengikuti jejak Wilmar Group.

Kesimpulannya, upaya Kejagung dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi mendapat dukungan dari DPR. Penyitaan aset dalam jumlah besar menunjukkan komitmen dalam memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, baik individu maupun korporasi. Kerjasama antar lembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *