Kejagung Sita Rp11,8 Triliun! Kasus CPO Wilmar Group Terungkap

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun! Kasus CPO Wilmar Group Terungkap
Sumber: Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022 yang melibatkan Wilmar Group. Penyitaan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Kejagung. Uang tersebut ditampilkan secara simbolis di pelataran Gedung Bundar Kejagung pada Selasa, 17 Juni 2025, berupa tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 yang dibungkus plastik transparan, setiap bungkus bernilai Rp1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah Kejagung. Pihak Kejagung mengapresiasi kerjasama Wilmar Group dalam mengembalikan kerugian negara. Namun, Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lain yang terlibat dalam kasus ini.

Penampakan Tumpukan Uang Rp11 Triliun dan Asalnya

Di Gedung Bundar Kejagung, tampak jutaan lembar uang tunai disusun rapi. Tumpukan uang tersebut merupakan bagian dari Rp11,88 triliun yang disita dari lima terdakwa korporasi Wilmar Group.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Penyitaan ini terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Dalam konferensi pers, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa hanya Rp2 triliun dari total Rp11,88 triliun yang ditampilkan. Hal ini dikarenakan faktor tempat dan keamanan.

Uang Sita untuk Pembayaran Kerugian Negara dan Proses Hukum

Uang yang disita akan menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi Kejagung. Hal ini bertujuan agar para terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebelumnya, para terdakwa divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat, namun Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian negara akibat kasus korupsi CPO.

Sutikno menjelaskan bahwa uang sitaan ini akan menjadi pertimbangan bagi Hakim Agung yang memeriksa kasasi. Kejagung berharap putusan kasasi akan menghukum para terdakwa.

Kejagung Sebut Kasus CPO Wilmar Group Terbesar dalam Sejarah dan Tanggapan Wilmar

Penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Kejagung. Uang tersebut merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

Harli Siregar menekankan bahwa penyitaan ini dilakukan karena perkara belum berkekuatan hukum tetap. Kejagung berharap ini menjadi contoh bagi korporasi lain untuk mengembalikan kerugian negara.

Wilmar International Limited menyatakan bahwa uang tersebut bukanlah hasil sitaan, melainkan dana jaminan yang diserahkan sebagai bentuk itikad baik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia. Dana ini akan dikembalikan jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikuatkan oleh MA.

Rincian Kelima Perusahaan Wilmar Group yang Mengembalikan Kerugian Negara

Lima anak perusahaan Wilmar Group telah mengembalikan uang kerugian negara sebagai bentuk kesadaran korporasi. Kejagung mengapresiasi langkah tersebut.

Berikut rincian uang yang dikembalikan masing-masing perusahaan:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
  • PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lainnya, yaitu PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Kasus korupsi CPO ini melibatkan 17 korporasi. Penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Wilmar Group diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus korporasi lainnya. Langkah Wilmar Group dalam mengembalikan kerugian negara, meskipun dengan alasan sebagai jaminan, patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ke depan, diharapkan lebih banyak korporasi yang menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara.

Pos terkait