Marcella Santoso, terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan kasus vonis lepas korupsi minyak goreng, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya membuat video klarifikasi dan permohonan maaf, kini ia membantah keterlibatannya dalam konten terkait RUU TNI dan narasi “Indonesia Gelap,” berbeda dengan pengakuannya dalam rekaman tersebut.
Pernyataan kontroversial ini disampaikan langsung oleh Marcella di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025). Perbedaan pernyataan ini memicu pertanyaan dari awak media terkait kemungkinan adanya paksaan dari pihak Kejaksaan.
Marcella Santoso Bantah Buat Konten RUU TNI dan “Indonesia Gelap”
Di hadapan awak media, Marcella tegas menyatakan, “Saya enggak bikin konten RUU TNI, saya enggak bikin Indonesia Gelap. Bukan saya yang bikin.” Ia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai adanya atau tidaknya paksaan dalam pembuatan video klarifikasi sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut. Kejagung menegaskan tidak ada paksaan dalam pembuatan video klarifikasi dan permohonan maaf Marcella.
Kejagung Tegaskan Tidak Ada Paksaan Terhadap Marcella Santoso
Abdul Qohar menjelaskan, “Semuanya menjadi terang benderang. Bahwa apa yang selama ini disampaikan terkait konten-konten negatif yang ditujukan kepada institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia… adalah tidak benar.” Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan narasi negatif yang telah beredar.
Ia menambahkan bahwa Marcella membuat klarifikasi atas kemauan sendiri. Kejagung berharap masyarakat dapat memahami situasi dan menyadari bahwa narasi negatif yang beredar sebelumnya tidaklah benar.
Permintaan Maaf Marcella dan Pengakuan Keterlibatan
Sebelumnya, dalam sebuah video yang diputar di Gedung Bundar Kejagung, Marcella mengakui perbuatannya menghalangi penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Timah, CPO, dan gula.
Ia menjelaskan keterlibatannya bersama beberapa pihak lain, termasuk Junaedi Saibih (advokat), Tian Bachtiar (Direktur Pemberitaan Jak TV), dan M. Adian Muzaki (yang mengerahkan sekitar 150 buzzer).
Marcella mengakui pernah mengunggah konten yang menyinggung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jampidsus, Direktur Penyidikan, bahkan Presiden Prabowo Subianto dan isu “Indonesia Gelap”.
Meskipun awalnya mengklaim unggahan tersebut tidak berkaitan langsung dengan kasus yang ditangani Kejagung, Marcella akhirnya mengakui kelalaiannya dalam mengecek isi unggahan tersebut.
Dengan berlinang air mata, Marcella menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan.
Ia menyatakan tidak memiliki dendam terhadap Kejagung dan berdoa agar semua pihak dapat memaafkannya.
Kasus Marcella Santoso menyoroti pentingnya verifikasi informasi dan dampak penyebaran informasi yang tidak akurat. Pernyataan-pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak.