Seorang pria berinisial MY (32) ditangkap polisi karena diduga membunuh ABT (39) di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian, menunjukkan respon cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.
Peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (13/6) pukul 06.15 WIB. Saksi mata mendengar keributan sebelum korban ditemukan terluka parah.
Penangkapan Pelaku di Pluit
MY berhasil dibekuk di Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Informasi yang didapat mengindikasikan pelaku berencana melarikan diri ke luar kota.
Polisi kemudian melakukan upaya untuk memancing pelaku keluar dari tempat persembunyiannya. Saat MY keluar, petugas langsung menangkapnya.
Pelaku Melawan dan Membuang Barang Bukti
Saat polisi berusaha mengamankan barang bukti, MY melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Akibatnya, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kaki.
Senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban dibuang pelaku ke laut di Dermaga Muara Angke. Selain senjata tajam, MY juga membuang ponsel dan bajunya ke laut.
Petugas kemudian mengajak MY ke lokasi untuk mencari barang bukti tersebut. Namun, di lokasi, pelaku kembali melawan petugas yang sedang melakukan identifikasi.
Penembakan terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan prosedur Perkap 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Motif Penusukan Diduga Terkait Asmara dan Pekerjaan
Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja. Polisi menduga motif penusukan terkait masalah asmara dan pekerjaan.
Diduga, pacar korban saat ini adalah mantan pacar pelaku. Hal ini menjadi salah satu dugaan penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap secara detail motif dan kronologi penusukan yang menewaskan ABT.
Polisi telah mengamankan MY dan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Berbagai keterangan saksi dan barang bukti akan menjadi dasar untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik dengan cara-cara damai dan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan bijak.
