Usulan kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 65 tahun menjadi 70 tahun, yang diinisiasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), menuai beragam tanggapan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Bahhtra Banong, mengungkapkan pentingnya melihat substansi usulan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan.
Beliau menekankan perlunya evaluasi menyeluruh, apakah penambahan usia pensiun ASN benar-benar diperlukan atau kebijakan yang ada saat ini sudah cukup efektif. Fokus utama, menurutnya, adalah bagaimana meningkatkan produktivitas ASN agar pelayanan publik dapat dioptimalkan.
1. Pertimbangan Regulasi dan Regenerasi ASN
Bahhtra Banong juga menyoroti pentingnya regulasi yang tepat dalam mengatur penambahan usia pensiun ASN. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan karir ASN muda yang baru lulus.
Komisi II DPR RI, menurut Bahhtra, ingin memastikan agar ASN muda dapat memberikan kontribusi maksimal kepada masyarakat. Regenerasi dianggap penting untuk menjaga dinamika dan kualitas pelayanan publik.
Meskipun ASN senior dinilai memiliki pengalaman berharga, regenerasi tetap diperlukan untuk menyeimbangkan keahlian dan inovasi. Ini sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang optimal.
2. Urgensi Penambahan Usia Pensiun ASN: Belum Mendesak
Bahhtra menilai usulan kenaikan usia pensiun ASN saat ini belum terlalu mendesak. Prioritas utama adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Presiden, menurut Bahhtra, menginginkan percepatan penyelesaian berbagai pekerjaan pemerintahan. Birokrasi yang gesit dan responsif menjadi kunci keberhasilan.
Oleh karena itu, fokus utama saat ini adalah pada peningkatan kualitas pelayanan publik agar sejalan dengan target percepatan pekerjaan pemerintahan.
3. Usulan Korpri: Kenaikan Usia Pensiun Berjenjang
Ketua Umum Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, sebelumnya telah mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Usulan tersebut bersifat bertahap, dengan usulan kenaikan BUP untuk JPT Utama menjadi 65 tahun; JPT Madya (Eselon I) menjadi 63 tahun; JPT Pratama (Eselon II) menjadi 62 tahun; Eselon III dan IV menjadi 60 tahun; dan Jabatan Fungsional Utama menjadi 70 tahun.
Zudan berargumen bahwa usulan ini dimaksudkan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karir ASN, mengingat peningkatan harapan hidup masyarakat saat ini.
Beliau menambahkan bahwa peningkatan usia pensiun dianggap wajar mengingat peningkatan harapan hidup dan perkembangan keahlian ASN di berbagai tingkatan jabatan.
Kesimpulannya, usulan kenaikan usia pensiun ASN masih dalam tahap pertimbangan. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap dampak potensial terhadap regenerasi ASN dan efektivitas pelayanan publik sebelum mengambil keputusan final. Fokus utama tetap pada peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan publik bagi masyarakat.