Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan. Salah satu poin penting yang akan dimuat adalah pasal mengenai hak impunitas bagi advokat. Hal ini memastikan advokat terlindungi secara hukum saat menjalankan tugasnya membela klien.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pasal ini. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Rabu, 18 Juni 2025.
Hak Impunitas Advokat dalam Revisi KUHAP
Usulan mengenai hak impunitas advokat sebelumnya diajukan oleh Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, seorang advokat dan doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Habiburokhman menjelaskan bahwa usulan tersebut telah diakomodir jauh sebelum RDPU tersebut dilaksanakan. Pasal terkait impunitas advokat sudah disepakati untuk dimasukkan dalam draf revisi KUHAP.
Keluhan Advokat yang Mendasari Usulan
Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengungkapkan keresahannya sebagai advokat. Ia sering menghadapi ancaman hukuman penjara meski tengah menjalankan tugas membela warga negara.
Menurutnya, banyak advokat yang bekerja keras membela warga negara yang berhadapan dengan hukum, namun justru advokatnya sendiri yang terjerat masalah hukum.
Kondisi ini mendorong perlunya penguatan perlindungan hukum bagi advokat. Advokat perlu memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi mereka dari tuntutan hukum yang tidak berdasar.
Pentingnya Pengaturan Hak Impunitas Advokat
Tjoetjoe menekankan pentingnya pengaturan hak impunitas yang tegas secara hukum. Ia mencontohkan kasus di mana terdakwa yang dibela advokat lolos dari jeratan hukum, sementara advokatnya yang justru berurusan dengan hukum.
Ia menilai, ketidakseimbangan ini perlu diatasi. Perlindungan hukum yang jelas bagi advokat sangat penting untuk menjamin terselenggaranya sistem peradilan yang adil dan berimbang.
Dengan adanya pasal mengenai hak impunitas, diharapkan advokat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus pada pembelaan klien tanpa harus khawatir terjerat masalah hukum. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kesimpulannya, adanya pasal hak impunitas untuk advokat dalam revisi KUHAP merupakan langkah penting dalam melindungi profesi advokat dan menjamin tegaknya hukum. Ini juga akan mempengaruhi kualitas pembelaan hukum di Indonesia.
Dengan adanya perlindungan hukum yang lebih kuat, diharapkan advokat dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya, dan pada akhirnya berkontribusi pada penegakan hukum yang lebih adil dan berimbang. Ke depannya, perlu adanya pengawasan yang ketat agar hak impunitas ini tidak disalahgunakan.
