Status Purnawirawan Djaka Jadi Polemik? Airlangga Beri Klarifikasi

Status Purnawirawan Djaka Jadi Polemik? Airlangga Beri Klarifikasi
Sumber: Idntimes.com

Penunjukan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai menimbulkan pertanyaan seputar aturan kepegawaian prajurit aktif TNI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam hal ini. Penjelasan Airlangga menjadi penting mengingat regulasi yang mengatur penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil.

Airlangga menegaskan Djaka telah resmi menjadi purnawirawan TNI sebelum dilantik. Proses pengunduran diri Djaka dari dinas militer telah selesai. Dengan demikian, penunjukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Status Purnawirawan Djaka Budhi Utama

Airlangga Hartarto secara tegas menyatakan bahwa Djaka Budhi Utama telah berstatus purnawirawan TNI. Hal ini disampaikannya usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keraguan publik terkait kepatuhan atas UU Nomor 3 Tahun 2025 yang membatasi penempatan prajurit aktif TNI. Kemenkeu, yang menaungi Bea Cukai, tidak termasuk dalam 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan mempekerjakan prajurit aktif.

Gelar Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.Sos., yang tercantum dalam keterangan resmi Kemenkeu juga mendukung pernyataan Airlangga. Ini menunjukkan status pensiun Djaka telah resmi dan sah.

UU Nomor 3 Tahun 2025 dan Penempatan Prajurit Aktif TNI

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara ketat penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil. Hanya 14 kementerian/lembaga tertentu yang diizinkan mempekerjakan prajurit aktif.

Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak termasuk dalam daftar tersebut. Konsekuensinya, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas TNI dan mencegah potensi konflik kepentingan. Kejelasan regulasi ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Latar Belakang Djaka Budhi Utama Sebelum Menjabat Dirjen Bea Cukai

Sebelum menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). Pengalamannya di sektor pemerintahan dan intelijen diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi Kementerian Keuangan.

Airlangga juga menegaskan bahwa proses pengunduran diri Djaka dari TNI telah tuntas. Dengan demikian, penunjukannya sebagai Dirjen Bea Cukai sepenuhnya memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.

Proses transisi dari jabatan militer ke sipil ini menunjukkan adanya mekanisme yang tertib dan transparan dalam penempatan pejabat publik di Indonesia.

Pengangkatan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai menunjukkan komitmen pemerintah untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Transparansi dalam proses pengangkatan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Ke depannya, perlu terus dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi UU Nomor 3 Tahun 2025 untuk memastikan penempatan prajurit aktif TNI di sektor sipil selalu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga netralitas TNI dan integritas pemerintahan.

Pos terkait