Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mengawasi sektor pendidikan untuk mencegah korupsi dalam tata kelola pelayanan publik. Pemberian gratifikasi dan pungutan liar (pungli) menjadi masalah utama, terutama saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Berbagai praktik koruptif masih ditemukan di sektor pendidikan. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (16/6/2025).
Gratifikasi dan Pungli di PPDB
Salah satu permasalahan krusial adalah maraknya gratifikasi dalam proses PPDB. Upaya mempercepat layanan atau mendapatkan jalur masuk khusus seringkali melibatkan suap.
Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan PPDB juga menjadi celah praktik koruptif. Ketidakjelasan ini membuka peluang penyuapan atau pemerasan.
Penyalahgunaan Jalur Masuk Peserta Didik
Penyalahgunaan jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi juga menjadi masalah. Banyak ditemukan pemalsuan dokumen untuk memanfaatkan jalur zonasi.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk jalur afirmasi seringkali tak akurat. Banyak yang sebenarnya mampu secara ekonomi namun masuk dalam kategori kurang mampu.
Piagam penghargaan palsu kerap digunakan untuk jalur prestasi. Sistem prestasi pun dinilai belum inklusif, misalnya terkait lomba tahfiz Al-Quran yang hanya terbatas pada pemeluk agama tertentu.
Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pemanfaatan dana BOS juga seringkali tak sesuai peruntukan. Pertanggungjawaban dana BOS kerap tidak dilengkapi bukti yang memadai.
Modus pelanggaran dana BOS seringkali melibatkan kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait. Mereka memanipulasi jumlah siswa untuk mendapatkan dana BOS lebih besar.
Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan
KPK menekankan pentingnya pencegahan korupsi secara optimal di sektor pendidikan. Semua pihak terkait harus berkomitmen untuk mencegah praktik korupsi.
Peningkatan transparansi, seperti keterbukaan informasi persyaratan PPDB, sangat penting. Regulasi yang kuat untuk mencegah pungli di sektor pendidikan juga perlu dibuat.
Sosialisasi pelaksanaan sistem PPDB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, dan sistem penanganan pengaduan juga perlu ditingkatkan. Hal ini untuk meningkatkan akuntabilitas.
KPK akan terus berkoordinasi dan memantau upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Lembaga antirasuah ini juga siap memberikan pendampingan.
Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif, diharapkan dapat menciptakan lulusan yang berintegritas dan antikorupsi. Hal ini penting untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik.





