Pemerintah Indonesia resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang diumumkan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. SE ini bertujuan melindungi hak-hak pekerja dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap maraknya praktik penahanan dokumen penting pekerja. Praktik tersebut seringkali digunakan perusahaan sebagai jaminan agar karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu. Hal ini jelas merugikan pekerja dan membatasi peluang karier mereka di masa mendatang.
Larangan Penahanan Ijazah: Langkah Tegas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi mengumumkan SE tersebut di Kantor Kemenaker, Jakarta. Beliau menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan menjamin akses mereka terhadap peluang kerja yang lebih baik.
Surat Edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, untuk kemudian diteruskan ke bupati dan wali kota. Mereka diharapkan melakukan pengawasan, pembinaan, dan penyelesaian jika terjadi kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Langkah ini memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Dampak Negatif Penahanan Dokumen Pribadi
Praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya, seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, dan lain-lain, menimbulkan berbagai dampak negatif bagi pekerja.
Selain sebagai jaminan agar karyawan tetap bekerja, penahanan ijazah juga seringkali terjadi karena alasan utang piutang atau pekerjaan yang belum selesai. Situasi ini menempatkan pekerja dalam posisi rentan dan sulit untuk memperjuangkan haknya.
Pekerja yang ijazahnya ditahan akan kesulitan mengembangkan diri. Mereka juga akan menghadapi kendala dalam mencari pekerjaan yang lebih baik. Lebih jauh lagi, hal ini dapat menurunkan moral dan produktivitas kerja.
Poin-poin Penting Surat Edaran Kemnaker
Surat Edaran Kemnaker secara tegas melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Perusahaan dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja. Ini mencakup berbagai dokumen penting seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
- Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja dalam mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Hak pekerja untuk meningkatkan karir dan kesejahteraan harus dijamin.
Kemnaker juga mengingatkan calon pekerja untuk berhati-hati terhadap persyaratan penyerahan dokumen pribadi sebagai jaminan kerja. Perlu ketelitian dalam membaca dan memahami isi perjanjian kerja.
Penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya SE ini, diharapkan praktik penahanan ijazah dapat segera dihentikan dan kesejahteraan pekerja terlindungi. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Indonesia.