Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan. Larangan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, dengan harapan dapat mencegah praktik yang merugikan pekerja dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan bermartabat.
SE Kemnaker: Aturan Baru Larangan Penahanan Ijazah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara langsung mengumumkan SE tersebut di Kantor Kemenaker, Jakarta. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, termasuk hak atas kepemilikan dokumen pribadi mereka.
SE ini mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, serta menyelesaikan permasalahan yang muncul terkait penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja.
Surat edaran ini secara tegas melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
Selain itu, perusahaan juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja dalam mencari pekerjaan yang lebih layak. Ini bertujuan untuk memberikan kebebasan dan kesempatan yang setara bagi para pekerja.
Penjelasan Lengkap Poin-poin Penting dalam SE
SE Kemnaker ini mengatur beberapa poin penting terkait larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Pertama, pembuat kebijakan melarang seluruh jenis penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja.
Kedua, pembuat kebijakan juga melarang perusahaan untuk menghambat pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak.
Untuk calon pekerja atau pekerja, disarankan untuk mempelajari isi perjanjian kerja secara teliti. Hal ini penting untuk menghindari adanya klausul yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja.
Pengecualian Penahanan Ijazah dan Sertifikat Kompetensi
SE ini memberikan pengecualian atas penahanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum.
Pengecualian tersebut berlaku jika ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi serta memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Keamanan dokumen dan ganti rugi harus tercantum secara jelas dalam perjanjian kerja.
Alasan Penerbitan SE Larangan Penahanan Ijazah
Maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja menjadi alasan utama diterbitkannya SE ini. Praktik tersebut seringkali digunakan perusahaan sebagai jaminan agar karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Alasan lain yang sering ditemui adalah sebagai jaminan utang piutang atau karena pekerjaan yang belum selesai.
Posisi pekerja yang relatif lemah membuat mereka sulit mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Hal ini berdampak pada terbatasnya akses pengembangan diri, kesulitan mencari pekerjaan yang lebih baik, dan ketidakmampuan menikmati manfaat ijazah yang dimiliki.
Kondisi ini dapat menurunkan moral, berdampak negatif pada kinerja dan produktivitas pekerja.
Dengan adanya SE ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih besar kepada para pekerja di Indonesia.
Penerbitan SE ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan bermartabat.