Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah memerintahkan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia untuk memperbaiki pengelolaan 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ini merupakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam meningkatkan pengelolaan sampah nasional.
Langkah ini dibarengi dengan penindakan hukum terhadap pelanggar. Beberapa kasus pengelolaan sampah di TPA resmi dan ilegal sedang ditangani secara serius.
Penindakan Tegas Kasus TPA Ilegal
Salah satu contohnya adalah kasus TPA ilegal di Limo, Depok. Dua tersangka telah ditetapkan, dengan satu orang dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Tersangka lainnya masih dalam pencarian. KLH/BPLH juga menyelidiki TPA ilegal di Piyungan, Yogyakarta.
Prinsip Multidoor Enforcement dalam Penanganan Pelanggaran
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menjelaskan prinsip “Multidoor Enforcement”. Prinsip ini menerapkan sanksi administratif, pidana, dan perdata secara bersamaan.
Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tidak hanya TPA ilegal, TPA resmi juga diawasi.
KLH/BPLH tengah menyelidiki tiga TPA resmi: Burangkeng (Bekasi), Bakung (Bandar Lampung), dan Jatiwaringin (Tangerang). Berkas perkara TPA Burangkeng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penyidik masih mengumpulkan data untuk dua lokasi lainnya. KLH/BPLH juga menyelidiki pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin.
Dasar Hukum Penindakan Pelanggaran Pengelolaan Sampah
Berikut beberapa peraturan yang menjadi dasar proses hukum:
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal ini mengatur pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 miliar bagi yang sengaja menyebabkan melampaui baku mutu lingkungan.
Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal ini menetapkan pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1-3 miliar untuk pelanggaran serupa, namun dengan unsur kesengajaan yang berbeda.
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal ini mengatur sanksi bagi penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Pasal ini menjatuhkan pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp 100 juta-Rp 5 miliar bagi pengelola sampah yang secara melawan hukum menyebabkan gangguan kesehatan, keamanan, pencemaran, atau perusakan lingkungan.
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Mirip Pasal 40, pasal ini juga mengatur pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp 100 juta-Rp 5 miliar, namun untuk kasus kelalaian dalam pengelolaan sampah.
Komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan bersih dan berkelanjutan tercermin dalam tindakan tegas ini. KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan konsisten menindak pelanggaran.
Dengan penindakan yang tegas dan penerapan hukum yang konsisten, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat semakin baik dan berkelanjutan, demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
