Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penyederhanaan klasifikasi visa Indonesia. Jumlah indeks visa kini berkurang dari 133 menjadi 110. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh dan upaya peningkatan pelayanan keimigrasian.
Penyederhanaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Dengan perubahan ini, diharapkan layanan imigrasi Indonesia lebih responsif terhadap dinamika global.
Visa Baru untuk Seni Budaya dan Keterampilan
Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan visa indeks C7C. Visa ini ditujukan untuk kunjungan terkait seni budaya dan keterampilan di luar bidang musik.
Visa C7C memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk menampilkan keahlian mereka di Indonesia. Contohnya, pertunjukan sulap, jumpa penggemar, hingga demonstrasi memasak oleh koki profesional di televisi.
Penyederhanaan Visa on Arrival dan Visa Kerja
Untuk WNA dari negara bebas visa, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1. Indeks ini berlaku untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari).
Visa on Arrival (VoA) kini menggunakan indeks B1, juga untuk wisata, bisnis, dan pengobatan. Visa ini berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang sekali.
Ditjen Imigrasi juga menyederhanakan indeks visa kerja. Sebelumnya ada 31 jenis, kini hanya enam jenis.
Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan, yang dulunya terdiri dari 20 indeks (E23B-E23W), digabungkan menjadi indeks E23.
Terdapat pula dua indeks baru untuk visa kerja dengan penjamin non-perusahaan: E23U dan E23V. Indeks ini memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.
Untuk investor asing di Ibu Kota Nusantara, diluncurkan indeks visa E28F. Sementara E28G diperuntukkan bagi perwakilan perusahaan induk di cabang Indonesia.
Bebas Visa dan eTA untuk Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri perlu memperhatikan persyaratan visa negara tujuan.
Beberapa negara memberikan bebas visa (visa free) bagi pemegang paspor Indonesia. Informasi lengkap dapat dilihat di situs web Kemenkumham dan sumber resmi lainnya.
Berikut beberapa negara yang memberikan bebas visa kepada WNI (daftar ini mungkin tidak lengkap dan dapat berubah): Angola, Barbados, Belarus, Bermuda, Brasil, Brunei, Kamboja, Chile, Kolombia, Kepulauan Cook, Dominica, Ekuador, Fiji, Gabon, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Jepang, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Mikronesia, Maroko, Myanmar, Namibia, Peru, Filipina, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Serbia, Singapura, St. Vincent dan Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Tunisia, Turki, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.
Selain bebas visa, ada juga Electronic Travel Authorization (eTA). eTA adalah dokumen digital yang didapat secara online sebelum perjalanan. Contoh negara yang menerapkan eTA untuk WNI meliputi Pakistan dan Sri Lanka.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memberikan layanan keimigrasian yang lebih mudah dan relevan dengan kebutuhan global. Informasi lengkap mengenai indeks visa Indonesia terbaru dapat diakses melalui situs imigrasi.go.id.
Dengan penyederhanaan ini, diharapkan proses perizinan keimigrasian menjadi lebih efisien dan transparan, baik bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia maupun WNI yang bepergian ke luar negeri. Perubahan ini merupakan langkah progresif dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung perkembangan ekonomi dan kebudayaan Indonesia di kancah internasional.
