BYD Menang! Resmi Pakai Nama M6, Kalahkan BMW

BYD Menang! Resmi Pakai Nama M6, Kalahkan BMW
Sumber: Detik.com

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama “M6” pada produk kendaraan BYD. Putusan ini memberikan lampu hijau bagi BYD untuk tetap menggunakan nama “BYD M6” di pasar Indonesia.

BMW mengajukan gugatan pada 26 Februari 2025, menuduh BYD melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Namun, hakim menolak seluruh gugatan tersebut pada 25 Juni 2025.

BMW Gugat BYD Terkait Nama M6

Gugatan BMW bernomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst diajukan atas dasar klaim kepemilikan merek “M6” di kelas 12 (kendaraan) dengan nomor IDM000578653. BMW menuntut penghentian penggunaan nama “M6” oleh BYD dan penarikan seluruh kendaraan BYD M6 dari pasaran.

BMW berargumen bahwa penggunaan “M6” oleh BYD menyebabkan kebingungan konsumen dan merugikan citra merek mereka.

BYD Menolak Gugatan BMW

PT BYD Motor Indonesia membantah gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa “BYD M6” berbeda secara hukum dan penggunaan dari “M6” milik BMW. BYD berpendapat bahwa gugatan tersebut prematur dan tidak berdasar.

BYD juga menekankan bahwa nama “BYD M6” telah digunakan sejak tahun 2011 di Tiongkok, negara asal perusahaan, dan merupakan penamaan yang orisinil, bukan tiruan merek lain.

Perbedaan Nama Merek

BYD menjelaskan bahwa penggunaan “BYD” sebagai awalan merek membuat “BYD M6” memiliki identitas yang berbeda dengan “M6” milik BMW. Hal ini memperkuat argumentasi mereka bahwa tidak terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Perbedaan jenis kendaraan juga menjadi poin penting. BMW menggunakan M6 untuk sedan, sementara BYD menggunakan M6 untuk MPV.

Status Pendaftaran Merek BYD M6

BYD telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “BYD M6” di Indonesia dengan nomor DID2024122107. Permohonan ini saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Proses pendaftaran ini menunjukkan komitmen BYD untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya di Indonesia.

Putusan Pengadilan dan Dampaknya

Majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H., menerima seluruh bantahan yang disampaikan oleh BYD. Putusan menyatakan gugatan BMW tidak dapat diterima dan menghukum BMW untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Dengan putusan ini, BYD dapat melanjutkan kegiatan operasional dan pemasaran BYD M6 di Indonesia tanpa perlu mengubah nama model kendaraannya.

Putusan ini menunjukkan pentingnya perbedaan yang jelas dalam penamaan merek untuk menghindari sengketa hukum. Kasus ini juga menyoroti proses hukum yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual terkait merek dagang.

Ke depannya, perusahaan diharapkan untuk lebih cermat dalam memilih dan mendaftarkan merek dagang guna mencegah potensi sengketa serupa.

Putusan ini juga menjadi preseden penting bagi perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia dalam hal perlindungan merek dagang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *