Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Daerahmu Ikut Program?

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Daerahmu Ikut Program?
Sumber: Poskota.co.id

Tahun 2025 menjadi tahun yang menggembirakan bagi para pemilik kendaraan bermotor di beberapa wilayah Indonesia. Pemerintah daerah setempat memberikan keringanan pajak berupa pemutihan dan diskon pajak kendaraan. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasinya dengan potongan harga, bahkan terbebas dari denda.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, program ini juga mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan tahun 2025 menawarkan berbagai keuntungan. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak yang menumpuk, bahkan yang sudah bertahun-tahun.

Selain penghapusan denda, program ini juga mencakup pembebasan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) di beberapa daerah. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahunan yang sedang berjalan.

Wilayah yang Menerapkan Program Pemutihan Pajak

Sejumlah provinsi di Indonesia telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlangsung dalam periode waktu tertentu di setiap daerah.

Berikut daftar provinsi dan periode pelaksanaannya:

Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat telah menerapkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan sejak tahun 2024. Program ini meliputi pembayaran pajak tahun berjalan (2025) dan pembebasan biaya balik nama.

Periode program di Jawa Barat berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Jawa Tengah

Jawa Tengah juga memberlakukan program serupa. Masyarakat dibebaskan dari biaya pokok pajak, denda, dan denda tunggakan Jasa Raharja hingga tahun 2024.

Pembayaran pajak tahun 2025 menjadi kewajiban yang harus dilunasi. Program ini berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Kalimantan Selatan

Di Kalimantan Selatan, program pemutihan pajak berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Diskon diberikan untuk semua jenis plat nomor (hitam, putih, kuning).

Denda pajak juga diturunkan, dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan. Biaya BBN-II juga digratiskan.

Kalimantan Timur

Kalimantan Timur menjalankan program pemutihan dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Pembayaran pajak tahun 2025 menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk jenis kendaraan dan status pembayaran pajak sebelumnya.

  • Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan.
  • Kendaraan dengan keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, perubahan bentuk/mesin, lelang belum terdaftar, atau ex dump tidak termasuk.
  • Biaya SWDKLLJ dan PNBP tidak termasuk dalam program pemutihan.

Banten

Provinsi Banten memberikan program pemutihan pajak dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Tunggakan pajak dan denda sejak tahun 2024 ke belakang dihapuskan.

Pembayaran pajak tahun 2025 menjadi kewajiban yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan program ini.

Aceh

Aceh menerapkan pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Tujuannya adalah meningkatkan PAD dan meringankan beban finansial masyarakat Aceh.

Semoga informasi mengenai program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini bermanfaat bagi para pembaca. Ingatlah untuk selalu mengecek informasi terbaru dari instansi terkait di daerah masing-masing untuk memastikan keakuratan informasi dan persyaratan yang berlaku.

Pos terkait