Perpanjang STNK Tanpa KTP? Biaya Murah, BBN Gratis!

Perpanjang STNK Tanpa KTP? Biaya Murah, BBN Gratis!
Sumber: Detik.com

Pemilik kendaraan bekas sering menghadapi kesulitan saat memperpanjang STNK. Salah satu kendalanya adalah kebutuhan akan KTP pemilik sebelumnya. Namun, kini ada solusi memperpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik lama, yaitu dengan balik nama kendaraan.

Program bea balik nama kendaraan bekas kini gratis di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, tetap ada biaya lain yang harus dibayarkan.

Syarat Balik Nama Kendaraan: KTP Pemilik Lama Tak Diperlukan

Proses balik nama kendaraan bekas kini lebih mudah. Anda tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama meliputi e-KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopinya, SKKP (surat keterangan keterlambatan pajak), BPKB asli dan fotokopinya, serta bukti alih kepemilikan seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Prosesnya kini lebih simpel dan efisien. Ketiadaan persyaratan KTP pemilik lama memangkas birokrasi.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: Lebih dari Sekadar Bea Balik Nama

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas memang sudah dibebaskan. Namun, tetap ada biaya-biaya lain yang perlu dipertimbangkan.

Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, maka wajib membayar tunggakan PKB beserta dendanya. Beberapa daerah menawarkan program pemutihan pajak yang meringankan beban ini.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Selain pajak kendaraan, ada beberapa biaya lain yang harus dibayarkan. Biaya-biaya ini meliputi:

  • Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan tahun pembuatan. Jika terlambat membayar, akan dikenakan denda. Anda bisa mengecek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi setempat.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga 250 cc dan Rp 143.000 untuk mobil jenis pick up/mobil barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Denda akan dikenakan jika ada tunggakan.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan pelat nomor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 100.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk mobil.
  • Mutasi (jika diperlukan): Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Perlu diingat bahwa biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung daerah. Sebaiknya, konfirmasi biaya tersebut ke kantor Samsat setempat sebelum melakukan proses balik nama.

Proses balik nama kendaraan bekas kini telah lebih sederhana berkat penghapusan BBNKB. Meskipun demikian, perlu persiapan matang terkait biaya-biaya tambahan yang perlu dibayarkan. Dengan informasi yang lengkap, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mempermudah proses balik nama kendaraan Anda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *