Penjara Menanti Pemburu Satwa Liar di TN Meru Betiri

Penjara Menanti Pemburu Satwa Liar di TN Meru Betiri
Sumber: Liputan6.com

Perburuan liar di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan satwa dilindungi. Akibatnya, penegakan hukum yang tegas menjadi sangat penting untuk melindungi keanekaragaman hayati di kawasan konservasi tersebut.

Baru-baru ini, keberhasilan kolaborasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dan Balai TNMB membuahkan hasil. Seorang pelaku perburuan liar berhasil ditangkap dan diproses hukum.

Penangkapan Pelaku Perburuan Liar di TNMB

Penangkapan pelaku berinisial SI dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 14.11 WIB. Petugas menemukan daging satwa liar dalam kepemilikan SI saat melakukan patroli rutin.

SI ditangkap di dalam kawasan hutan TNMB, di jalur yang tidak resmi. Barang bukti berupa daging satwa liar yang disimpan dalam kantong plastik putih turut diamankan.

Awalnya, petugas Polhut mencurigai gerak-gerik SI yang mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukanlah daging satwa liar tersebut.

Titik Rawan Aktivitas Perburuan Liar di TNMB

Setelah penangkapan SI, petugas melakukan penyisiran lebih lanjut. Mereka menemukan beberapa jerat aktif yang masih terpasang di jalur lintasan satwa.

Penemuan jerat ini semakin memperkuat dugaan bahwa kawasan tersebut merupakan titik rawan perburuan liar. Kepala Balai TN Meru Betiri segera berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.

Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan untuk diproses lebih lanjut. Tim penyidik segera dikirim untuk menangani kasus ini.

Sebanyak 53 kilogram daging satwa liar berhasil diamankan. Saat ini, jenis satwa yang diburu masih dalam proses identifikasi DNA.

Dugaan sementara, daging tersebut berasal dari banteng, rusa, babi hutan, dan satwa endemik lainnya. Semua satwa tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

Hukuman Berat Menanti Pelaku Perburuan Liar

SI ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur. Masa penahanan awalnya 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

SI dijerat dengan Pasal 33 ayat (2) huruf e dan/atau huruf g jo. Pasal 40B ayat (1) huruf e dan/atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang ini mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya cukup berat. SI terancam hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi kerja sama yang cepat dan kolaboratif. Menurutnya, ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi.

Wiwiet Widodo menekankan pentingnya melindungi satwa liar. Satwa seperti rusa dan primata arboreal berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan.

Aswin Bangun, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, melihat perburuan liar sebagai ancaman sistemik. Penegakan hukum bukan hanya soal pidana, tetapi juga menjaga wibawa kawasan konservasi.

Ia menegaskan bahwa kawasan konservasi merupakan benteng terakhir keanekaragaman hayati Indonesia. Penanganan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku perburuan ilegal.

Ke depan, penegakan hukum konservasi akan diperkuat dengan berbagai pendekatan. Pendekatan berbasis intelijen, pengawasan siber, dan partisipasi masyarakat akan ditingkatkan.

Kasus perburuan liar di TNMB ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa dan ekosistem. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi berbagai pihak sangat krusial untuk mencegah perburuan liar dan menjaga kelestarian Taman Nasional Meru Betiri untuk generasi mendatang.

Pos terkait