BYD Menang! Gugatan BMW Gagal, M6 Resmi di Indonesia

BYD Menang! Gugatan BMW Gagal, M6 Resmi di Indonesia
Sumber: Liputan6.com

Perseteruan merek dagang “M6” antara BMW dan BYD akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan pabrikan asal Jerman tersebut terhadap produsen otomotif asal China ini.

Putusan tersebut dibacakan pada 25 Juni 2025, dengan nomor register 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Majelis hakim yang diketuai oleh Dariyanto, memutuskan untuk menolak gugatan BMW (Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft) terhadap BYD Motor Indonesia.

Alasan Penolakan Gugatan BMW

Majelis hakim menilai gugatan BMW diajukan secara prematur. BMW dinilai belum memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan gugatan.

Menurut putusan pengadilan, merek BYD M6 masih dalam proses pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor permohonan DID2024122107. Prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan substantif.

Pengadilan berpendapat BMW seharusnya terlebih dahulu mengajukan keberatan resmi atas pendaftaran merek BYD M6 kepada DJKI. Mereka harus menunggu hasil atau putusan final dari proses pendaftaran tersebut sebelum mengajukan gugatan.

Lebih lanjut, putusan tersebut menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan BYD secara aktif menggunakan atau memasarkan produk dengan nama “M6” saja. Hal ini membuat tuntutan BMW dianggap tidak dapat dieksekusi.

Detail Gugatan dan Pertimbangan Hukum

Dalam gugatannya, BMW berargumen bahwa penggunaan merek BYD M6 melanggar hak merek “M6” milik mereka.

Namun, pengadilan mempertimbangkan bahwa BYD Company Limited telah mengajukan pendaftaran merek BYD M6 di Indonesia. Proses tersebut belum selesai sehingga gugatan BMW dianggap belum tepat.

Pengadilan merujuk pada preseden hukum, seperti putusan Mahkamah Agung RI No. 200 K/Pdt/1988. Putusan tersebut memperkuat keputusan bahwa gugatan BMW tidak memenuhi syarat formal.

Dampak Putusan terhadap BYD Motor Indonesia

Dengan ditolaknya gugatan, BYD Motor Indonesia dapat terus menggunakan nama M6 untuk MPV listriknya di Indonesia.

Penjualan dan promosi produk tersebut dapat berjalan seperti biasa. Sebelumnya, BMW menuntut penghentian semua aktivitas yang berkaitan dengan nama M6.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi BYD Motor Indonesia dalam beroperasi di pasar otomotif dalam negeri.

Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha dalam hal perlindungan merek dagang. Pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan kesiapan dokumen sebelum mengajukan gugatan hukum menjadi poin penting.

Putusan ini juga menegaskan pentingnya proses pendaftaran merek yang resmi dan terdaftar di instansi yang berwenang, dalam hal ini DJKI. Kejelasan prosedur dan regulasi terkait kekayaan intelektual perlu dipatuhi oleh semua pihak untuk menghindari konflik hukum di masa mendatang.

Pos terkait