Perpres TKDN Baru: Kabar Gembira Industri Otomotif Indonesia?

Perpres TKDN Baru: Kabar Gembira Industri Otomotif Indonesia?
Sumber: Liputan6.com

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2028 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Revisi ini bertujuan memperkuat aturan penggunaan produk dalam negeri. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa Perpres baru ini memiliki pendekatan yang lebih tegas, progresif, dan agresif dalam melindungi serta mengembangkan pasar produk dalam negeri. Hal ini diutarakannya saat peluncuran Polytron G3 di Jakarta Pusat.

Penguatan Aturan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Perpres baru ini, menurut Menperin, bersifat afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi industri dalam negeri. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memperluas pasar produk dalam negeri.

Salah satu penguatan signifikan terdapat pada Pasal 66 Ayat 2B yang tidak ada pada peraturan sebelumnya. Pasal ini mewajibkan penggunaan produk dalam negeri minimal 25 persen TKDN jika produk dalam negeri dengan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya kurang.

Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap industri dalam negeri. Kebijakan ini juga mendorong optimalisasi belanja pemerintah untuk produk lokal.

Reformasi Sertifikasi TKDN

Kementerian Perindustrian sedang melakukan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN. Reformasi ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan memangkas biaya sertifikasi TKDN.

Proses perhitungan sertifikasi akan disederhanakan. Proses sertifikasi pun akan dipercepat dan biayanya ditekan.

Menperin menekankan komitmennya untuk membuat proses pengurusan TKDN menjadi lebih mudah, cepat, dan murah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi.

Strategi Reformasi TKDN

Reformasi ini mencakup penyederhanaan tata cara penghitungan sertifikat TKDN. Selain itu, reformasi juga menyasar pada proses bisnis TKDN.

Upaya ini merupakan kontribusi Kementerian Perindustrian dalam program deregulasi pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih efisien dan ramah bagi pelaku industri dalam negeri.

Kementerian Perindustrian menargetkan proses pengurusan TKDN yang mudah, cepat, dan murah. Harapannya, hal ini akan mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Dampak Positif Perpres Baru bagi Industri Dalam Negeri

Perpres baru ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Dengan perlindungan yang lebih kuat, industri dalam negeri diharapkan dapat berkembang lebih pesat.

Perubahan aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini akan mendorong investasi dan pengembangan produk dalam negeri.

Kemudahan dan percepatan proses sertifikasi TKDN akan mengurangi beban birokrasi. Industri dalam negeri dapat lebih fokus pada inovasi dan peningkatan kualitas produk.

Singkatnya, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 diharapkan mampu memberikan dampak positif signifikan bagi pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan adanya perlindungan yang lebih kuat dan proses sertifikasi yang lebih efisien, industri dalam negeri diharapkan dapat bersaing secara global. Reformasi TKDN menjadi kunci utama dalam upaya pemerintah untuk memajukan perekonomian nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *