Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah meluncurkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dan kini sedang dikaji untuk diterapkan juga pada karyawan swasta.
Peningkatan penggunaan transportasi umum di Jakarta menjadi salah satu alasan di balik pertimbangan ini. Pramono Anung menyatakan bahwa pihak swasta telah mengajukan permintaan agar kebijakan serupa diterapkan pada karyawan mereka.
Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 resmi mewajibkan ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Sebagai bukti kepatuhan, ASN diharuskan mengirimkan swafoto atau selfie saat menggunakan transportasi umum kepada admin kepegawaian di instansi masing-masing.
Metode pelaporan dapat melalui berbagai media, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Ekspansi Kebijakan ke Sektor Swasta
Menanggapi permintaan dari perusahaan swasta, Gubernur Pramono Anung tengah mengkaji kemungkinan perluasan kebijakan ini.
Kajian ini bertujuan untuk melihat apakah kebijakan serupa layak dan efektif diterapkan bagi karyawan swasta di Jakarta, sejalan dengan upaya peningkatan penggunaan transportasi umum.
Belum ada keputusan final terkait rencana ini, namun respon positif terhadap kebijakan ASN menjadi indikator potensi keberhasilannya di sektor swasta.
Jenis Transportasi Umum yang Diperbolehkan dan Pengecualian
Kebijakan ini mencakup berbagai moda transportasi umum massal di Jakarta.
Jenis transportasi yang termasuk di dalamnya adalah TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Namun, terdapat beberapa pengecualian. ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini.
Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kondisi khusus dan kebutuhan operasional tertentu dalam penerapan kebijakan.
Peningkatan jumlah penumpang TransJakarta pada rute baru, seperti PIK 2-Blok M, juga menjadi bukti efektifitas program peningkatan transportasi umum. Rute ini awalnya direncanakan untuk menampung 2.000 penumpang, namun kini rata-rata mencapai lebih dari 5.000 penumpang, bahkan melebihi 6.000 pada hari libur.
Data ini menunjukan tingginya minat masyarakat terhadap layanan transportasi umum yang lebih efisien dan terintegrasi. Suksesnya program ini pada ASN menjadi modal penting untuk mendorong perluasan program ke sektor swasta.
Kesimpulannya, kebijakan Gubernur Jakarta ini berpotensi besar untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di Jakarta. Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil kajian dan keputusan terkait perluasan kebijakan ke sektor swasta. Jika berhasil, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong terciptanya sistem transportasi yang lebih berkelanjutan di Jakarta.





