Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Pemilik SIM wajib memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.
Proses perpanjangan SIM kini mencakup tes psikologi dan tes kesehatan, sebagai syarat utama pengajuan perpanjangan.
Tes Psikologi dan Kesehatan: Syarat Baru Perpanjangan SIM
Tes kesehatan memang sudah menjadi persyaratan lama. Namun, kini ditambahkan tes psikologi.
Tes psikologi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan mental dan kemampuan psikologis seseorang dalam berkendara.
Hal ini penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara dan pengguna jalan lainnya.
Mengenal Lebih Dekat Tes Psikologi SIM
Tes psikologi SIM dirancang untuk menilai kemampuan psikis seseorang dalam mengemudi.
Tes ini menilai kemampuan berkendara dalam jangka waktu lama dan dalam kondisi tekanan.
Tes tersebut terdiri dari soal-soal yang mengukur tiga aspek penting: kognitif, kepribadian, dan psikomotorik.
Waktu pengerjaan tes psikologi SIM maksimal satu jam.
Aspek-Aspek yang Diuji dalam Tes Psikologi SIM
- Aspek kognitif mengukur kemampuan berpikir, pemahaman, dan daya ingat.
 - Aspek kepribadian menilai karakter dan perilaku pengendara, seperti kesabaran dan pengendalian emosi.
 - Aspek psikomotorik menguji koordinasi antara pikiran dan gerakan fisik saat berkendara.
 
Dasar Hukum dan Manfaat Tes Psikologi SIM
Pelaksanaan tes psikologi SIM didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan bahwa tes ini penting untuk keselamatan.
Hasil tes kesehatan dan psikologi juga bermanfaat untuk penyelidikan atau penyidikan jika terjadi masalah hukum di jalan.
Setelah lulus tes psikologi, pendaftar akan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama enam bulan.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pendaftar telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Cara dan Biaya Tes Psikologi SIM
Tes psikologi dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi.
Biaya tes sebesar Rp 57.000 dan berlaku untuk berbagai golongan SIM selama enam bulan.
Dengan adanya tes psikologi ini, diharapkan kualitas dan keselamatan berkendara di Indonesia dapat meningkat.
Sistem ini juga membantu mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor psikologis pengendara.
Perlu diingat, memperoleh SIM dan memperpanjangnya adalah tanggung jawab setiap pengendara untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
